Penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) Baru untuk Anak WNI

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  • Persyaratan Umum
    1. Foto kopi kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
    2. Kartu Keluarga asli orang tua/wali
    3. KTP el asli kedua orang tua/wali (untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
    4. Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari
    5. Penduduk mengisi F-1.02 tidak perlu menyerahkan KK dan KTP el orang tua karena sudah mengsi F-1.02
    6. Dinas menerbitkan KIA baru
  • Syarat ntuk kondisi hilang/rusak dan pindah datang
    1. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk KIA hilang
    2. Melampirkan KIA rusak ( untuk KIA rusak )
    3. Melampirkan SKPLN orang tuanya ( untuk anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri
    4. Melampirkan SKPLN orang tuanya ( untuk anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri
    5. Pemohon mengisi F-1.02 tidak perlu menyerahkan KK dan KTP el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
    6. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian ( jika KIA hilang )
    7. Pemohon melampirkan KIA rusak ( jika KIA rusak )
    8. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya ( untuk anak WNI yang baru datang dari LN )
    9. Pemohon melampirkan SKP ( untuk pengganti karena pindah datang dalam wilayah NKRI )
    10. Dinas menerbitkan KIA baru
    11. Dinas memusnahkan KIA lama
  • Catatan
    1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
    2. Masa belaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari

  1. Pemohon melakukan pendaftaran di bagian Front Office dengan membawa persyaratan yg lengkap
  2. Operator KIA menerima dan melakukan scan foto (untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari
  3. Operator KIA mencetak KIA
  4. Pemohon Menerima KIA

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whattsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) Baru untuk Anak WNI"