No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023
1 ( satu ) jam
Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ktp-El)
a. Kotak saran
b. HP : 081237634471
c. Whattsapp : 0812376344
d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store