Penerbitan KARTU TANDA PENDUDUK Elektronik (KTP-el) Baru untuk WNI

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Penduduk mengisi F-1.02
  4. Penduduk melampirkan foto copi KK
  5. Dinas menerbitkan KTP el baru

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pada bagian Front Office dengan membawa FC KK
  2. Operator menerima berkas permohon perekaman KTP el baru
  3. Operator melakukan perekaman KTP elektronik baru
  4. Operator mencetak KTP elektronik baru
  5. Pemohon Menerima KTP elekronik baru

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ktp-El)

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whattsapp : 0812376344

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KARTU TANDA PENDUDUK Elektronik (KTP-el) Baru untuk WNI"