Penerbitan KARTU KELUARGA (KK) Baru karena Rusak/Hilang

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  • Pelayanan Luring
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
    2. Foto copi KTP el.
    3. Foto copi Kartu Izin tinggal tetap ( untuk OA )
    4. Penduduk mengisi formulir F-1.02 dan tidak perlu melampirkan foto copi KTP el karena NIK telah diisi di F-1.02
    5. Penduduk menyerahkan dokumen KK yng rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru
  • Pelayanan Daring
    1. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pada bagian Front Office dengan membawa persyaratan yg sudah lengkap.
  2. Pejabat berwenang menerima dan memverifikasi berkas (Verifikator)
  3. Operator menginput data dan mencetak draf KK
  4. Pemohon mengoreksi draf KK
  5. Pejabat berwenang melakukan verifikasi Dokumen KK (secara elektronik)
  6. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi elektronik ( TTE) KK
  7. Operator mencetak dokumen KK
  8. Pemohon menerima dokumen KK

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) Baru

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whattsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KARTU KELUARGA (KK) Baru karena Rusak/Hilang"