Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Blanko, blanko hasil, laporan

  1. Penerima layanan mengajukan permohonan penerbitan SPB beserta kelengkapan dokumennya
  2. Petugas Kesyahbandaran memeriksa Dokumen kapal sesuai form periksaan kesyahbandaran kapal/verifikasi Dokumen yang dipersyaratkan
  3. Melakukan pencatatan kemudian menyampaikan kepada syahbandar
  4. Syahbandar menerima dan langsung melakukan pemeriksaan dan analisis Dokumen kapal
  5. Menandatangani serta melakukan pemberian cap basah
  6. Menyerahkan dokumen yang telah ditanda tangani kepada nahkoda atau pemilik kapal

Hari Kerja (Senin s/d Jumat)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SPB

Dapat disampaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) "