Penerbitan KARTU KELUARGA (KK) Baru karena Perubahan Data

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  • Pelayanan Luring
    1. KK lama
    2. Foto copi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (contoh Paspor, SKPWNI ) dan peristiwa penting (Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar Negara)
    3. Penduduk mengisi formulir F-1.02
    4. Penduduk melampirkan KK lama
    5. Mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK
    6. Penduduk melampirkan foto copi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
    7. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orang tua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari Kepala Keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
    8. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orang tua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari Kepala Keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
  • Pelayanan Daring
    1. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

  1. Pemohon datang melakukan pendaftaran di bagian Front Office dengan membawa persyaratan yang sudah dilengkapi.
  2. Pejabat yang berwenang (verifikator) menerima dan memverifikasi berkas
  3. Operator Menginput data dan mencetak draf KK
  4. Pemohon mengoreksi draf KK
  5. Pejabat yg berwenang melakukan Verifikasi secara elektronik Dokumen KK
  6. Sertifikasi elektronik ( TTE) KK (Kadis)
  7. Operator mencetak Dokumen KK
  8. Pemohon menerima Dokumen KK

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) Baru

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whattsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KARTU KELUARGA (KK) Baru karena Perubahan Data"