Pelayanan Hibah Barang Milik Daerah

No. SK: 049 Tahun 2024

  • Pemohon datang Langsung kepetugas pelayanan
    1. Surat Permohonan / Proposal

  • Permohonan disetujui apabila ada persetujuan Bupati
    1. persetujuan ditolak apabila permohonan tidak sesuai

- Pemohon Membawa Berkas dan Menyerahkan Berkas sesuai yang dipersyaratkan

- Bupati Memebentuk tim untuk melakukan penelitian 

- tim menyampaikan penelitian kepada bupati

- Bupati melalui pengelola meminta surat pernyataan kesedian menerima hibah

- pengelola mengajukan permohonan persetujuan kepada bupati

- apabila setuju bupati menerbitkan SK Hibah  apabila tidak setuju bupati membuat surat balasan kepada pemohon disertai alasan

-berdasarkan naskah hibah pengelola barang melakukan serahterima yang di tuangkan dalam BAST

- berdasarkan BAST pengelola barang mengajukan usulan Penghapusan

Tidak dipungut biaya

Hibah BMD

Pengduan dapat bisa Menghubungi 

WA : 081350724685

FB : Bkad Penajam Paser Utara

IG : bkad_ppu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ofline