Penerbitan Dokumen Surat Laik Operasi (SLO)

  1. Dokumen kapal : SIUP, SIPI, SIKPI, Dokumen lainnya, SLO Asal, Dokumen Kapal, HPK, dan Penyerahan SLO

  1. Menerima laporan Nakhoda atau Pemilik kapal yang melaporkan rencana keberangkatannya dengan menerima nakhoda atau pemilik kapal dan langsung melakukan pemeriksaan / verifikasi dokumen yang dipersyaratkan
  2. Melakukan pencatatan kemudian menyampaikan kepada Pengawas Perikanan. membawa dokumen yang dipersyaratkan
  3. Menerima dan langsung melakukan pemeriksaan dan analisis Dokumen kapal dan menuangkan dalam BA-HPK untuk selanjutnya penerbitan dan Penandatanganan SLO
  4. Menyerahkan dokumen yang telah ditanda tangani kepada nahkoda/pemilik kapal

Hari Kerja (Senin s/d Jumat)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Laik Operasi

Dapat disampaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dokumen Surat Laik Operasi (SLO) "