Penerbitan KARTU KELUARGA (KK) Baru karena Pisah KK dalam 1 ( satu ) Alamat

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  • Pelayanan Luring
    1. Foto copi KK lama
    2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP el
    3. Penduduk mengisi formulir F-1.02
    4. Penduduk melampirkan foto copi buku nikah atau perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian )
    5. Penduduk melampirkan KK lama
    6. Disdukcapil menerbitkan KK baru
  • Pelayanan Daring
    1. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pada bagian Front Office
  2. Pejabat yg berwenang melakukan Menerima dan Memverifikasi berkas (Verifikator)
  3. Operator menginput data dan mencetak draf KK
  4. Pemohon mengoreksi draf KK
  5. Pejabat yg berwenang Verifikasi Dokumen KK (secara elektronik)
  6. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi elektronik ( TTE) KK
  7. Operator Mencetak Dokumen KK
  8. Pemohon Menerima Dokumen KK

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) Baru

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whattsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KARTU KELUARGA (KK) Baru karena Pisah KK dalam 1 ( satu ) Alamat"