Penanggulangan Wabah Penyakit Hewan

No. SK: 000.8.3.2/8894/A4.Sek/Disbunnak

  • -
    1. Data penyakit Hewan pada Isikhnas
    2. Laporan dari masyarakat, petugas, Dinas Kab/Kota tentang adanya wabah atau outbreak Penyakit Hewan (Pelayanan pasif)

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon (Masyarakat, Petugas, Dinas Kab/Kota) melaporkan adanya wabah/outbreak Penyakit Hewan baik melalui laporan manual maupun melalui Isikhnas
    2. Kepala Bidang berkoordinasi dengan Otoritas Veterriner melalui POV (Pejabat Otoriutas Veteriner) untuk menyusun Rencana Penanggulangan wabah Penyakit Hewan dan mengusulkan Pembentukan Tim Investigasi Wabah/Outbreak
    3. Kepala Dinas membentuk dan menugaskan Tim Investigasi Wabah/ Outbreak ke lokasi wabah (Medik Veteriner, Dokter Hewan dan paramedik Veteriner) ke lokasi
    4. Tim Investigasi melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) awal dan identifikasi jenis, gejala, mortalitas, angka kesakitan dan morbiditas yang terjadi
    5. Tim Investigasi menyiapkan peralatan dan bahan ( APD, Alat Spray,Obat-obatan , desinfektan dll) yang diperlukan sesuai informasi awal yg didapatkan
    6. Tim Investigasi melakukan Penanggulangan wabah meliputi : Tracing/telusur sumber penularan wabah, upaya lokalisir dan isolasi, upaya suportif dengan pemberian vitamin, pengobatan, dan biosecurity (desinfeksi dan pemusnahan/penguburan bangkai)
    7. Tim Investigasi melakukan pengambilan sampel untuk peneguhan diagnosa
    8. Tim Investigasi melaporkan hasil Penanggulangan wabah kepada atasan
    9. Apabila dipandang perlu, Tim Investigasi melaporkan kepada Gubernur untuk dilakukan upaya Penanggulangan wabah lebih komprehensif melalui payung hukum yang lebih kuat ( Surat Edaran, Instruksi Gubernur, Tim Terpadu dll)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tracing/telusur sumber penularan wabah, Upaya lokalisir dan isolasi, Upaya suportif dengan pemberian vitamin, Pengobatan, dan Biosecurity (desinfeksi)

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan dan peterrnakan Provinsi Ssulawesi Tengah Jl.Kartini No.26 Palu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanggulangan Wabah Penyakit Hewan"