Penerbitan KARTU KELUARGA (KK) Baru karena pergantian Kepala Keluarga ( Kematian KK )

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  • Pelayanan Luring
    1. Foto copi akta kematian
    2. Foto copi KK lama
    3. Penduduk mengisi formulir F-1.02
    4. Melampirkan foto copi Akta Kematian jika kepala keluarga meninggal
    5. Melampirkan foto copi KK lama
    6. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia dibawah 17 tahun, maka diperlukan Kepala Keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga didalam keluarga ini atau anak-anak dimksud dititipkan pada Kartu Keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
    7. Dinas menerbitkan KK baru
  • Pelayanan Daring
    1. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pada bagian Front Office
  2. Menerima dan Memverifikasi berkas (pejabat berwenang)
  3. Menginput data dan mencetak draf KK (Operator)
  4. Mengoreksi draf KK ( pemohon )
  5. Verifikasi Dokumen KK (pejabat berwenang)
  6. Kepala Dinas melakukan sertifikasi elektronik (TTE)
  7. Operator mencetak KK
  8. Pemohon menerima dokumen KK

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) Baru

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whattsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KARTU KELUARGA (KK) Baru karena pergantian Kepala Keluarga ( Kematian KK )"