Pengawasan Lalulintas HPM (Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan)

No. SK: 000.8.3.2/8894/A4.Sek/Disbunnak

  • Teknis
    1. Hewan/Ternak yang dilalulintaskan harus memiliki Dokumen yang lengkap berupa : Rekomendasi pemasukan, SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) atau SKPH (Surat Keterangan Produk Hewan), LHU (Laporan Hasil Uji Laboratorium), Rekomendasi pengeluaran, dan Sertivikat Veteriner (SV) atau dapat dilakukan scan QR Code pada dokumen SV.
    2. Petugas Teknis Pengawas lalulintas Hewan, Produk dan Media (HPM). sesuai SK Kepala Dinas

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Kepala Dinas menugaskan Petugas Teknis Pengawas lalulintas Hewan, Produk dan Media (HPM) pada pos perbatasan
    2. Petugas memberhentikan mobil pengangkut HPM (Hewan, Produk dan Media )yang mau melewati perbatasan
    3. Petugas memeriksa kepemilikan dan keabsahan dokumen berupa Rekomendasi pemasukan, SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) atau SKPH (Surat Keterangan Produk Hewan), LHU (Laporan Hasil Uji Laboratorium), Rekomendasi pengeluaran, dan Sertivikat Veterinerr (SV) atau dapat dilakukan scan QR Code pada dokumen SV
    4. Petugas memeriksa Hewan atau Produk untuk mencocokan kesesuaian isi dokumen dengan jumlah dan jenis Hewan atau Produk yang akan dilalulintaskan
    5. Petugas mempersilahkan lanjut bagi yang memiliki dokumen sah dan lengkap
    6. Petugas melarang melewati perbatasan bagi yang tidak memiliki dokuemn yang lengkap atau dokumen tidak sah
    7. Petugas mendokumentasikan dan mencatat data sebagai bahan laporan
    8. Petugas membuat laporan bulanan lalulintas Hewan, Produk dan Media (HPM) pada pos perbatasan untuk diserahkan kepada atasan

  1. Waktu pemeriksaan dokumen maksimal 10 menit
  2. Waktu pencocokan isi dokumen dengan Hewan atau Produk maksimal 15 menit
  3. Waktu pencatatan data maksimal 10 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi pemasukan, SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) atau SKPH (Surat Keterangan Produk Hewan), LHU (Laporan Hasil Uji Laboratorium), Rekomendasi pengeluaran, dan Sertivikat Veterinerr (SV)

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah Jl.Kartini No.26 Palu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Lalulintas HPM (Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan)"