Surat Keterangan Umum (Keterangan Waris,Wali,Beda Nama,Domisili,dll )

No. SK: 72 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar RT, RW
  2. Fotocopy KTP elektronik
  3. Fotocopy KK
  4. Domisili
  5. Dokumen Beda Nama
  6. Keperluan

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas •Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi •Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak Surat Keterangan Umum (Keterangan Waris,Wali,Beda Nama,Domisili,dll ) dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang.
  5. Setelah Surat Keterangan Umum (Keterangan Waris,Wali,Beda Nama, Domisili, dll ) ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang, selanjutnya Surat Keterangan diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum (Keterangan Waris, Wali, Beda Nama,Domisili, dll )

Balaidesa Kedungbenda

NO.HP 088223603501

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pemdeskedungbenda@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Umum (Keterangan Waris,Wali,Beda Nama,Domisili,dll )"