Penerbitan KARTU KELUARGA (KK) Baru karena membentuk Keluarga Baru

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  • Pelayanan Luring
    1. Penduduk mengisi formulir F-1.02
    2. Penduduk menyerahkan foto copi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua belah pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
    3. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan foto copi KTP el
    4. Disdukcapil menerbitkan KK baru
  • Pelayanan Daring
    1. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

  1. Pemohon datang ke kantor melakukan pendaftaran pada bagian Front Office
  2. Menerima dan Memverifikasi berkas (pejabat berwenang)
  3. Menginput data dan mencetak draf KK (Operator)
  4. Mengoreksi draf KK ( pemohon )
  5. Verifikasi Dokumen KK (pejabat berwenang)
  6. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Eltronik (TTE)
  7. Operator mencetak Dokumen KK
  8. Pemohon menerima dokumen KK

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) Baru

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whattsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KARTU KELUARGA (KK) Baru karena membentuk Keluarga Baru"