Pertelaan Rumah Susun/Apartemen

No. SK: KPTS.053/000.8.3.4/XII/2023

  1. Surat Permohonan Pertelaan
  2. Fotocopy KTP Pemilik
  3. Fotocopy KTP yang dikuasakan
  4. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  5. Akta Pendirian Perusahaan dan SK MenKumHam
  6. Akta Pemisahan Rumah Susun
  7. Uraian Pertelaan Untuk Bangunan
  8. Sertifikat Hak Atas Tanah
  9. Fotocopy Penetapan Lokasi
  10. Fatwa Planologi dan Gambar Lampiran Fatwa

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Sekretariat Tim
  2. Sekretariat Tim melakukan pembahasan dan memeriksa dokumen permohonan
  3. Sekretariat Tim melakukan rapat koordinasi dengan pelaku pembangunan
  4. Sekretariat Tim melakukan peninjauan lapangan guna verifikasi berkas permohonan
  5. Sekretartia Tim melakukan pembahasan sesuai hasil peninjauan
  6. Berita Acara Pertelaan dn pengesahan Akte Pemisahan Rumah susun diterbitkan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertelaan Rumah Susun/Apartemen

Tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertelaan Rumah Susun/Apartemen"