No. SK: 049 Tahun 2024
pemohon membawa dan menyerahkan berkas sesuai persyaratan registrasi 10( menit )
meneliti kelengkapan berkas permohonan dan memberikan arahan kepada bendahara PPKD untuk proses pencairan ADD ( 15 Menit )
PPK bermohon ke Bidang Anggaran Untuk Membuat surat penyediaan dana ( SPD ) ( 10 Menit )
PPKD selaku Kuasa BUD menerbitkan surat perintah pencairan Dana ( SP2D) sesuai Peraturan Perundang Undangan. ( 25 menit )
Tidak dipungut biaya
Pencairan Dana Desa
Pengaduan dapat disampaikan Kepada Kepala BKAD melalui :
WA : 081350724685
FB : Bkad penajam paser utara
IG : bkad_ppu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store