Pengelolaan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Dan Penanganan Kerusakan Lamun

  1. Surat pengaduan kelompok Masyarakat

  1. Masyarakat memberikan laporan & informasi tentang kegiatan ilegal yang ada di kawasan konservasi
  2. Menerima laporan dan informasi masyarakat terkait pelanggaran pemanfaatan lahan di kawasan konservasi
  3. Berdasarkan data dan laporan masyarakat personil UPTD PP & KKP3K melakukan identifikasi lapangan dan klarifikasi ke Masyarakat
  4. Membuat laporan tertulis dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan dan melaporkan ke DKP Provinsi.
  5. UPTD PP & KKP3K dan DKP Provinsi berkoordinasi dengan Dinas dan Instansi terkait lainnya di Kabupaten untuk bersama melakukan perbaikan kawasan Konservasi
  6. Dinas KP Provinsi melakukan pembinaan dan penindakan sesuai dengan aturan perundangundangan yang berlaku

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan/Dokumen Rekomendasi pembinaan

Dapat disampaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Dan Penanganan Kerusakan Lamun"