Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 35 Tahun 2023

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    1. Surat Pengantar RT, RW
    2. Fotokopy KTP elektronik
    3. Fotokopy KK
    4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS (Dari Desa)

  • surat keterangan tidak mampu
    1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan.
    2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
    3. Petugas meneliti kelengkapan berkas Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
    4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang
    5. Setelah pengantar permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang , berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu untuk dilegalisasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Melalui e-mail : pemerintahdesaklumprit@gmail.com

Telepon/WA dan Sangin Puji Heri : 0877 2060 5342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"