No. SK: 007 Tahun 2024
1. Jangka waktu yang diperlukan dalam proses sampai dengan ditunjuknya Pelaksana Disposisi adalah 1 (satu) hari kerja;
2. Jangka waktu yang diperlukan dalam proses penerimaan berkas di PTSP adalah 30 menit.
Tidak dipungut biaya
Disposisi Surat Dinas
1. Melalui kotak Saran dan Aduan;
2. Mengirim surat yang diajukan melalui PTSP.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store