Pengelolaan Surat Dinas

No. SK: 007 Tahun 2024

  1. Surat Dinas yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie.
  2. Memperoleh tiket layanan PTSP.

  1. Pengantar surat datang ke Kantor Kemenag Kab. Pidie menyampaikan surat melalui PTSP atau mengirim softcopy surat melalui email/WhatsApp.
  2. Petugas Front Office (FO) PTSP memasukkan data surat kedalam aplikasi PTSP untuk kemudian mencetak tiket layanan PTSP yang rangkap 1 diberikan kepada pemohon layanan (tidak berlaku bagi pengguna email/WhatsApp), dan rangkap 1 diteruskan ke Pelaksana Umum.
  3. Petugas mengantar surat beserta tiket PTSP ke Pelaksana Umum untuk diinput ke Agenda Surat Masuk dan melampirkan Lembaran Disposisi.
  4. Pelaksana Umum mengatar surat beserta Lembaran Disposisi ke Kepala Kantor.
  5. Kepala Kantor memberikan Disposisi berikut arahan singkat di Lembaran Disposisi.
  6. Pejabat yang memperoleh Disposisi dari Kepala Kantor, meneruskan Disposisi kepada diri sendiri ataupun kepada Pelaksana sesuai wilayah kerjanya.
  7. Pejabat/Pelaksana penerima Disposisi, melaksanakan isi surat dinas dimaksud.

1. Jangka waktu yang diperlukan dalam proses sampai dengan ditunjuknya Pelaksana Disposisi adalah 1 (satu) hari kerja;

2. Jangka waktu yang diperlukan dalam proses penerimaan berkas di PTSP adalah 30 menit.

Tidak dipungut biaya

Disposisi Surat Dinas

1. Melalui kotak Saran dan Aduan;

2. Mengirim surat yang diajukan melalui PTSP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui email/WhatApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Surat Dinas"