No. SK: 400.7/003/SK/426.102.05/2024
30 menit-sampai pasien terlayani/dirujuk
1. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya
2. Pasien UMUM
Pasien tidak memiliki jaminan kesehatan atau jaminan kesehatan di luar UPT Puskesmas LECES, tarif sesuai Perda Kabupaten Probolinggo No.1Tahun2024 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah
1. Pelayanan gawat darurat 2. Rujukan ke FKRTL (Fasilitas kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)
Pelayananpengaduanmelalui:
1. Telp/WA: 082130009234
2. Telp/WALaporKand4PemkabProbolinggo: 081131001001
3. Email:pkmleces.05@gmail.com
4. Website : http://puskesmas-leces.probolinggokab.go.id
5. KotakSaran/pengaduandiRuangtunggupasien
6. Pelayananpengaduanlangsungdiruang pengaduan
Mediasosial:Facebook,Instagram(PuskesmasLECES)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store