Layanan Gawat Darurat 24 Jam

No. SK: 400.7/003/SK/426.102.05/2024

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau KTP
    1. membawa kartu BPJS

  • 1. PasiendatangkeruangUGD 2. Pasiendilakukanpenilaiantriase 3. Pasien dilakukanpemeriksaanfisik,anamnesa,dan pemeriksaan diagnostik jika diperlukan 4. Pasiendijelaskan hasilpemeriksaanolehdokter tentang kondisinya serta tindakan
    1. 5. Pasienmenandatanganiforminformedconsent 6. Pasiendilakukantindakansesuaiadvisdokter a. Apabila dalam penilaian kasus pasien harus rawat jalan maka pasien dilakukan standart pelayanan UGD b. Apabila dalam penilaian kasus pasien harus dirawat inap maka pasien dilakukan standart pelayanan rawat inap c. Apabila dalam penilaian kasus tidak bisa ditanganidipuskesmasmakapetugassegera merujuk ke FKRTL d. Pasienmenungguterapi obat e. Pasienmendapatkanobat f. Pasienpulang

30 menit-sampai pasien terlayani/dirujuk

1.      Pasien BPJS tidak dikenakan biaya

2.    Pasien UMUM

Pasien tidak memiliki jaminan kesehatan atau jaminan kesehatan di luar UPT Puskesmas LECES, tarif sesuai Perda Kabupaten Probolinggo No.1Tahun2024 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah

1. Pelayanan gawat darurat 2. Rujukan ke FKRTL (Fasilitas kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)



Pelayananpengaduanmelalui:

1.      Telp/WA: 082130009234

2.      Telp/WALaporKand4PemkabProbolinggo: 081131001001

3.      Email:pkmleces.05@gmail.com

4.      Website : http://puskesmas-leces.probolinggokab.go.id

5.      KotakSaran/pengaduandiRuangtunggupasien

6.      Pelayananpengaduanlangsungdiruang pengaduan

Mediasosial:Facebook,Instagram(PuskesmasLECES)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://puskesmas-LECES.probolinggokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gawat Darurat 24 Jam"