Pelayanan Khusus

No. SK: 400.7/003/SK/426.102.05/2024

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau KTP
    1. membawa kartu BPJS

  • 1. Pasien dari loket menunggu di depan ruang pelayanan khusus 2. Pasien masuk ke ruang pelayanan khusus setelah dipanggil oleh petugas 3. Pasiendianamnesadandiperiksapetugas
    1. 4. Pasiendilakukanpemeriksaanlaboratorium dan unit pelayananbila perlu 5. PasiendibuatkanrujukankeFKRTLbilaperlu 6. Pasien menunggu obat di depan pelayanan kefarmasian 7. Pasienmendapatkanobat 8. Pasienpulang

20 Menit

1. Gratis apabila memiliki jaminan kesehatan

2.      Pasien tidak memiliki jaminan kesehatan atau jaminan kesehatan di luar UPT Puskesmas LECES, tarif sesuai Perda Kabupaten Probolinggo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah


1. Pelayanan pasien khusus (tuberkulosis, kusta, HIV/AIDS) 2. Konsultasikesehatan 3. Pengantarpemeriksaanlaboratorium 4. Resep 5. Rujukaninternalkepelayanangiziataurawat inap 6. RujukankeFKRTL(FasilitasKesehatanRujukan Tingkat Lanjut)

Pelayananpengaduanmelalui:

1.      Telp/WAPuskesmas:082130009234

2.      Telp/WALaporKand4PemkabProbolinggo: 081131001001

3.      Email:pkmLECES@gmail.com

4.      Website : http://puskesmas-LECES.probolinggokab.go.id(Sp4nLapor!)

5.      KotakSaran/pengaduandiRuangtunggupasien

6.      Pelayananpengaduanlangsungdiruang pengaduan

7.      Mediasosial:Facebook,Instagram,

Tik-tok,Youtube(PuskesmasLECES)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://puskesmas-LECES.probolinggokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Khusus"