Layanan Pergeseran DPA pada Aplikasi SIPD

No. SK: 049 Tahun 2024

  • Pemohon adalah SKPD Sekabupaten Penajam Paser Utara
    1. usulan pergeseran DPA SKPD
    2. Usulan Pergeseran yang sudah disposisi Kepala Badan

  • Usulan Diterima Dan Berkas Lengkap
    1. Ditolak apabila kelengkapan berkas tidak sesuai aturan

- Pemohon Mengajukan Pergeseran Anggaran Kepada PPKD 10 Menit

- Pemohon Menunggu disposisi dari kepala BKAD yang disampaikan kepada bidang Anggran ( 10 Menit )

- Melakukan asistensi dan pengecekan usulan pergeseran DPA agar sesuai Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah ( 40 Menit ) 

-Kepala Bidang Meneruskan kapada kasubid untuk proses pergeseran ( 10 Menit )

- setelah Pengimputan staf melakukan transfer data DPA pergeseran pada aplikasi SIPD dan Mencetak DPA ( 15 Menit)

-DPA pergeseran ditandatangani oleh pengguna Anggaran SKPD dan disahkan oleh PPKD ( 15 Menit )

Tidak dipungut biaya

Pergeseran DPA Pada Aplikasi SIPD

pengaduan dapat disampaikan kepada kepala BKAD

wa 081350724685 

FB : Bkad penajam paser utara

IG : bkad_ppu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online