Layanan Rujukan

No. SK: 400.7/003/SK/426.102.05/2024

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau KTP
    1. membawa kartu BPJS

  • 1. Pasienmelakukanpendaftarandiloket 2. Pasien menunggu panggilan di poli yang sesuai di arahkan loket 3. Petugas melakukan anamnesa, melakukan pemeriksaanfisikdan/ataupemeriksaanpenunjang untuk membantu penegakan diaagnosis 4. Petugas menyarankan pasien harus dirujuk ke FKRTL 5. Petugas menjelaskan alasan serta indikasi pasien harus dirujuk
    1. 1. Pasienmelakukanpendaftarandiloket 2. Pasien menunggu panggilan di poli yang sesuai di arahkan loket 3. Petugas melakukan anamnesa, melakukan pemeriksaanfisikdan/ataupemeriksaanpenunjang untuk membantu penegakan diaagnosis 4. Petugas menyarankan pasien harus dirujuk ke FKRTL 5. Petugas menjelaskan alasan serta indikasi pasien harus dirujuk

60 Menit

Tidakdikenakan biaya

Rujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan TingkatLanjut)

Pelayananpengaduanmelalui:

1.      Telp/WAPuskesmas:082130009234

2.      Telp/WALaporKand4PemkabProbolinggo: 081131001001

3.      Email:pkmLECES@gmail.com

4.      Website : http://puskesmas-LECES.probolinggokab.go.id(Sp4nLapor!)

5.      KotakSaran/pengaduandiRuangtunggupasien

6.      Pelayananpengaduanlangsungdiruang pengaduan

7.      Mediasosial:Facebook,Instagram,

Tik-tok,Youtube(PuskesmasLECES)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://puskesmas-LECES.probolinggokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan"