Layanan Lansia

No. SK: 400.7/003/SK/426.102.05/2024

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    1. membawa kartu BPJS

  • 1. Pasien dari loket menunggu di depan ruang pelayanan 2. Pasien masuk ke ruang pelayanan setelah dipanggil oleh petugas
    1. 3. Pasien dianamnesa dan diperiksa petugas 4. Pasien melakukan pemeriksaan laboratorium bila perlu 5. Pasien dibuatkan rujukan ke FKRTL bila perlu 6. Pasien menunggu obat di depan pelayanan kefarmasian 7. Pasien mendapatkan obat 8. Pasien pulang

20 menit

1.      Gratis apabila memiliki jaminan kesehatan dengan fasilitas kesehatan UPT Puskesmas LECES

2.      Pasien tidak memiliki jaminan kesehatan atau jaminan kesehatan di luar UPT Puskesmas LECES,tarifsesuaiPerdaKabupaten

Probolinggo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Pelayananpasienlansia 2. Konsultasikesehatan 3. Pengantarpemeriksaanlaboratorium 4. Resep 5. Rujukaninternalkepelayanangizi/gawatdarurat/ rawat inap 6. RujukankeFKRTL(FasilitasKesehatanRujukan Tingkat Lanjut)

Pelayananpengaduanmelalui:

1.      Telp/WAPuskesmas:082130009234

2.      Telp/WALaporKand4PemkabProbolinggo: 081131001001

3.      Email:pkmLECES@gmail.com

4.      Website : http://puskesmas-LECES.probolinggokab.go.id(Sp4nLapor!)

5.      KotakSaran/pengaduandiRuangtunggupasien

6.      Pelayananpengaduanlangsungdiruang pengaduan

7.      Mediasosial:Facebook,Instagram,

Tik-tok,Youtube(PuskesmasLECES)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://puskesmas-LECES.probolinggokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Lansia"