Standar Pelayanan Perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

  1. 1. Membuat Permohonan Perbaikan NISN
  2. 2. Melampirkan Kartu Keluarga

  1. 1. Screen shoot data dari data kemdikbud
  2. 2. Melakukan perbaikan melalui website : Vervalpd pusdatin
  3. 3. Menunggu approve dari admin verbalpd

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perbaikan NISN

Disediakan Kotak pengaduan pada Website : https://mtsn2kabserang.sch.id/

Petugas mensortir dan melaporkan kepada pimpinan Kepala madrasah dan tim mencari solusi dan menyampaikan saran kepada pihak terkait


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)"