Pengantar SKCK

No. SK: 35 Tahun 2023

  • Pengantar SKCK
    1. Fotocopy E-KTP
    2. Fotocopy KK
    3. Fotocopy AKTA Lahir
    4. Fotocopy Ijazah Terakhir
    5. Pasfoto ukuran 4 X 6 Dua (2) Lembar

  • Pengantar SKCK
    1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
    2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
    3. Petugas meneliti kelengkapan berkas Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang
    4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan SKCK dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang
    5. Setelah pengantar permohonan SKCK ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang , berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu untuk dilegalisasi dan diarahkan ke Polsek Untuk membuat SKC

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK

Melalui e-mail : pemerintahdesaklumprit@gmail.com

Telepon/WA dan Sangin Puji Heri : 087720605342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store