Akta Kematian dan Formulir F2.29

No. SK: 35 Tahun 2023

  • Akta Kelahiran
    1. E-KTP Pemohon
    2. KK Asli
    3. E-KTP yang Meninggal (Bagi yang sudah memiliki)
    4. E-KTP Kedua Orang Tua yang meninggal (Bagi orang tua yang masih hidup)
    5. E-KTP Saksi 1
    6. E-KTP Saksi 2
    7. KK Kedua Saksi

  • Akta Kematian
    1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan.
    2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
    3. Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang
    4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan Akte Kematian dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/pejabat yang berwenang.
    5. Setelah pengantar permohonan Akte Kematian ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang , berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Kematian (F2.29) dan F2.01

Melalui e-mail : pemerintahdesaklumprit@gmail.com

Telepon/WA dan Sangi Puji Heri : 087720605342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087829832701

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian dan Formulir F2.29"