Pelayanan Ruangan UGD

No. SK: 01 / SK.01/PKM.Rr/I/2024

  1. Pasien Sudah Terdaftar di Loket Pembayaran

  1. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis.
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  3. Petugas melakukan pengukuran vital sign kepada pasien.
  4. Petugas konsul dokter dan dokter melaksanakan pemeriksaan.
  5. Petugas melakukan infom consent
  6. Petugas melakukan tindakan medis sesuai kebutuhan.
  7. Petugas melakukan pengawasan dan pengamatan
  8. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan

  1. Anamnese pasein        : 3 menit
  2. Pengukuran Vital Sign  : 2 menit
  3. Pemeriksan dan tindakan medis  : 10 menit

  1. Pasien yang mempunyai BPJS / KIS : Gratis
  2. Pasien Umum: Tindakan  Gawat Darurat : 40.000

   (Peraturan Daerah Kabupaten Ende NO. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Jasa Umum).

1.Tindakan Kecil 2. Tindakan Sedang 3. Tindakan Besar

  1. Email : pusk.riaraja2018@gmail.com
  2. Hotline center : 082342261804
  3. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruangan UGD"