Kompensasi terhadap penerima standar pelayanan Uptd Ppa

No. SK: 12/SK/DP3A/IX/2024

  1. Foto Copy KTP
  2. uraian pelayanan yang tidak sesuai
  3. uraian kerugian materil atau non materil
  4. Temoat,lokasi dan waktu penyampaian

Kompensasi atau ganti rugi diberikan kepada Penerima layanan sesuai dengan uraian kerugian yang di derita sesuai dengan uraian kerugiannya

Tidak dipungut biaya

Dokumen semua Jenis layanan

Kompensasi diberikan bila ada ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam penyelenggaran standar pelayanan baik materil atau non materil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Panggilan Darurat 112

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kompensasi terhadap penerima standar pelayanan Uptd Ppa"