No. SK: 12/SK/DP3A/IX/2024
Kompensasi atau ganti rugi diberikan kepada Penerima layanan sesuai dengan uraian kerugian yang di derita sesuai dengan uraian kerugiannya
Tidak dipungut biaya
Dokumen semua Jenis layanan
Kompensasi diberikan bila ada ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam penyelenggaran standar pelayanan baik materil atau non materil
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store