No. SK: 038 TAHUN 2024
10 Menit (Jika Syarat Terpenuhi)
Tidak dipungut biaya
Pengajuan (PPL) / (PLP)
Pengaduan, saran dan masukan terdapat dalam dua cara, yaitu: secara Offline dan Online.
1. Aduan, saran dan masukan secara Offline dapat disampaikan secara langsung.
2. Aduan, saran dan masukan secara Online dapat disampaikan melalui website https://bit.ly/pengaduanmtsn3ab
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store