Pelayanan Legalisir Ijazah/STTB

No. SK: 038 TAHUN 2024

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya
  2. Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan
  3. Menyerahkan fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar

20 Menit - 1 hari (Jika Syarat Terpenuhi)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengesahan Legalisir Ijazah/STTB

Pengaduan, saran dan masukan terdapat dalam dua cara, yaitu: secara Offline dan Online.

1. Aduan, saran dan masukan secara Offline dapat disampaikan secara langsung.

2. Aduan, saran dan masukan secara Online dapat disampaikan melalui  website https://bit.ly/pengaduanmtsn3ab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store