No. SK: 10/SK/DP3A/IX/2024
Pelayanan UPTD PPA sesuai dengan Maklumat Pelayanan yang di buat dan wajib dijalankan oleh ASN dan Tenaga Kontrak
Tidak dipungut biaya
dokumen Pelayanan
UPTD PPA pada Dinas DP3A menyatakan sanggupdan dilakukan untukperbaikan Layanan secara berkelanjutan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store