Maklumat Pelayanan

No. SK: 10/SK/DP3A/IX/2024

  1. Pelapor membawa Foto copy KTP
  2. Foto copy KK

 Pelayanan UPTD PPA sesuai dengan Maklumat Pelayanan yang di buat dan wajib dijalankan oleh ASN dan Tenaga Kontrak

Tidak dipungut biaya

dokumen Pelayanan

UPTD PPA pada Dinas DP3A menyatakan sanggupdan dilakukan untukperbaikan Layanan secara berkelanjutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Panggilan Darurat 112

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Maklumat Pelayanan "