Standar Pelayanan Publik Skrinning Infeksius/Triase

No. SK: 81/SK/PKM-TKR/2024

  1. KTP / KK / KIA (Kartu Identitas Anak)
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian skrining
  2. Pasien duduk menunggu antrian skrining
  3. Pasien dipanggil untuk dilakukan skrining
  4. Pasien mendapatkan antrian prioritas atau umum serta indikasi infeksius atau tidak infeksius
  5. Pasien terindikasi infeksi menunggu di ruang INFEKSIUS
  6. Pasien terindikasi infeksius didaftarkan oleh petugas skrining
  7. Pasien diberikan nomor antrian pendaftaran
  8. Pasien dipersilahkan masuk keruang tunggu untuk dipanggil nomor antrian di pendaftaran

Skrining 5 menit

Tarif layanan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan lampiran Struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum pada pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Mendapatkan nomor antrian pendaftaran

Pelanggan/keluarga/Masyarakat dapat memberikan pengaduan melalui kotak saran, callcenter/ email /facebook/ Instagram/website Puskesmas atau pengaduan langsung diluar dan didalam gedung, hasil pengaduan di terima oleh tim pengelola umpan balik, dilakukan Analisa, dilakukan evaluasi dan tindaklanjut, jika aduan belum selesai ditindaklanjuti maka akan dibawa ke rapat tinjauan manajeman dan jika aduan selesai ditindaklanjuti hasil evaluasi dan tindaklanjut disampaikan melalui papan umpan balik atau penyampaian secara Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Skrinning Infeksius/Triase"