Pelayanan Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP;
  2. STR
  3. Surat Rekomendasi Dari Kepala Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Pemerintah Terkait

  1. Pemohon menyampaikan dokumen / mengunggah data persyaratan melalui Aplikasi SIMPEL
  2. Pengelola memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pejabat Fungsional memaraf laporan hasil evaluasi perizinan.
  4. Kabid memaraf laporan hasil evaluasi perizinan.
  5. Kepala Dinas menyampaikan notifikasi persetujuan/penolakan melalui SIMPEL.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala DPMPTSP melalui : 

1. Kotak Pengaduan 

2. Ruang Pengaduan 

3. Surat Kepada Kepala DPMPTSP, Jalan Slamet Riyadi, Ngaliyan, Lalung, Karanganyar 

4. Sms / Whatsapp : 08112639322

5. Telepon : (0271) 495269 / Faximile : (0271) 494027 

6. Email : dpmptspkaranganyar@gmail.com 

7. Website : http://dpmptsp.karanganyar.go.id 

8. Pengaduan Lewat Media Sosial 

Instagram : dpmptsp.karanganyar 

Facebook : Dpmptsp Kab Karanganyar Twitter : @dpmptspkra 

9. SP4N LAPOR! Melalui https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpel.karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian"