Pelayanan Izin Penyehat Tradisional

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP
  2. Surat Rekomendasi Dari Kepala Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Pemerintah Terkait

  1. Pelayanan Manual

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyehat Tradisional

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala DPMPTSP melalui : 

1. Kotak Pengaduan 

2. Ruang Pengaduan 

3. Surat 

4. Sms / Whatsapp : 08112639322 

5. Telepon : (0271) 495269 / Faximile : (0271) 494027 

6. Email : dpmptspkaranganyar@gmail.com 

7. Website : http://dpmptsp.karanganyar.go.id 

8. Pengaduan Lewat Media Sosial I

    Instagram : dpmptsp.karanganyar 

    Facebook : Dpmptsp Kab Karanganyar 

    Twitter : @dpmptspkra 

9. SP4N LAPOR! Melalui https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Penyehat Tradisional"