Pelayanan Izin Praktik Tenaga Teknisi Pelayanan Darah

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP
  2. STR
  3. Surat Rekomendasi Dari Kepala Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Pemerintah Terkait

  1. Pemohon menyampaikan dokumen / mengunggah data persyaratan melalui Aplikasi SIMPEL
  2. Pengelola memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pejabat Fungsional memaraf laporan hasil evaluasi perizinan.
  4. Kabid memaraf laporan hasil evaluasi perizinan.
  5. Kepala Dinas menyampaikan notifikasi persetujuan/ penolakan melalui SIMPEL.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Tenaga Teknisi Pelayanan Darah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala DPMPTSP melalui : 

1. Kotak Pengaduan 

2. Ruang Pengaduan 

3. Surat

4. Sms / Whatsapp : 08112639322 

5. Telepon : (0271) 495269 / Faximile : (0271) 494027 

6. Email : dpmptspkaranganyar@gmail.com

7. Website : http://dpmptsp.karanganyar.go.id 

8. Pengaduan Lewat Media Sosial 

    Instagram : dpmptsp.karanganyar 

    Facebook : Dpmptsp Kab Karanganyar 

    Twitter : @dpmptspkra 

9. SP4N LAPOR! Melalui https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpel.karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Praktik Tenaga Teknisi Pelayanan Darah"