No. SK: Nomor : HUK.6.6. / 01 / I / 2024
BARU :
1. SIM A = 120 MENIT
2. SIM C = 120 MENIT
3. SIM D = 120 MENIT
PENINGKATAN GOLONGAN :
1. SIM A UMUM = 120 MENIT
2. SIM BI = 120 MENIT
3. SIM BI UMUM = 120 MENIT
4. SIM BII = 120 MENIT
5. SIM BII UMUM = 120 MENIT
PERPANJANGAN :
1. SIM A = 30 MENIT
2. SIM A UMUM = 30 MENIT
3. SIM BI = 30 MENIT
4. SIM BI UMUM = 30 MENIT
5. SIM BII = 30 MENIT
6. SIM BII UMUM = 30 MENIT
7. SIM C = 30 MENIT
8. SIM D = 30 MENITBARU
1. SIM A = Rp. 120.000
2. SIM C = Rp. 100.000
3. SIM D = Rp. 50. 000
PENINGKATAN GOLONGAN :
1. SIM A UMUM = Rp. 120.000
2. SIM BI = Rp. 120.000
3. SIM BI UMUM = Rp. 120.000
4. SIM BII = Rp. 120.000
5. SIM BII UMUM = Rp. 120.000
PERPANJANGAN :
1. SIM A = Rp. 80.000
2. SIM A UMUM = Rp. 80.000
3. SIM BI = Rp. 80.000
4. SIM BI UMUM = Rp. 80.000
5. SIM BII = Rp. 80.000
6. SIM BII UMUM = Rp. 80.000
7. SIM C = Rp. 75.000
8. SIM D = Rp. 30.000
SKUKP = Rp.50. 000
SESUAI PP NOMOR 76 TAHUN 2020
Penerbitan SIM
Dikelola oleh Unit Propam Polres Nunukan
1. Kotak Saran dan Pengaduan
2. Surat Pengaduan dikirim ke Si Propam Polres Nunukan
3. Telepon Ke Nomor : 085246235066
4. Pesan Lewat Aplikasi Whatsapp : 085246235066
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store