Unit gawat darurat

No. SK: 400.7.1./016/Kpts/433.102.4/2023

  1. 1. pasien membawa KTP dan KK/KIS

  • prosedur layanan unit gawat darurat
    1. PELAYANAN MEDIK a. Pasien datang diterima oleh petugas UGD. b. Pelanggan dipindahkan / ditidurkan pada tempat tidur ( brancard ). c. Pasien dilakukan TRIAGE (pemilihan kegawatdaruratan ). d. Pelanggan diposisikan sesuai indikasi dan kenyamanan pasien. e. Pelanggan mendapatkan pelayanan. f. Anamnese. g. Pemeriksaan fisik. h. Diperiksa dokter atau pendelegasian wewenang medis ke perawat berupa (Surat). i. Penentuan diagnosa. j. Konseling / persetujuan tindakan. k. Tindakan / pengobatan. l. Persetujuan kamar yang dipesan. m. Melakukan pendaftaran dan pembayaran administrasi di loket setelah pasien memperoleh layanan. n. Lama perawatan disesuaikan dengan keadaan umum pasien. o. Dinyatakan pulang sembuh oleh persetujuan dokter. p. Harus rawat inap dinyatakan oleh petujuk dokter. q. Dirujukkan ke Rumah Sakit atas petunjuk dokter. r. Pulang paksa atas permintaan sendiri / keluarga.
    2. PELAYANAN BEDAH Pasien datang sendiri atau dengan pendamping. Pasien diterima oleh petugas UGD. Pasien dilakukan TRIAGE (pemilihan kegawatdaruratan ). Pasien dipindahkan ke tempat tidur / brancard. Pasien diposisikan sesuai indikasi dan kenyamanan pasien. Pasien diposisikan / dilakukan kegawatdaruratannya. Pasien dilakukan : Anamnese Pemeriksaan dokter dan perawat pendelegasian wewenang medis ke perawat berupa (Surat). Penentuan diagnose Konseling / persetujuan tindakan Tindakan / pengobatan Penentuan indikasi pasien pulang sembuh, rawat inap, pulang paksa, rujuk Bangkalan dan meninggal ditentukan oleh dokter. Pasien gawat darurat / rujuk ke Bangkalan setelah dikonsultasikan ke dokter. Pasien meninggal bila sudah ada pernyataan dari dokter dengan dibuktikan Surat Kematian dari dokter.
    3. PELAYANAN RAWAT JALAN Pasien rawat jalan bila datang diluar jam kerja poli. Pasien datang dan diterima oleh petugas UGD. Pasien di tidurkan pada tempat tidur / brancard. Pasien di posisikan sesuai indikasi dan kenyamanan pasien Pasien mendapat pelayanan : Anamnese. Pemeriksaan fisik Pemeriksaan dokter perawat pendelegasian wewenang medis ke perawat berupa (Surat). Penentuan diagnose Tindakan / pengobatan. Melakukan pendaftaran dan pembayaran administrasi di loket setelah memperoleh layanan.
    4. PELAYANAN MEDIK a. Pasien datang diterima oleh petugas UGD. b. Pelanggan dipindahkan / ditidurkan pada tempat tidur ( brancard ). c. Pasien dilakukan TRIAGE (pemilihan kegawatdaruratan ). d. Pelanggan diposisikan sesuai indikasi dan kenyamanan pasien. e. Pelanggan mendapatkan pelayanan. f. Anamnese. g. Pemeriksaan fisik. h. Diperiksa dokter atau pendelegasian wewenang medis ke perawat berupa (Surat). i. Penentuan diagnosa. j. Konseling / persetujuan tindakan. k. Tindakan / pengobatan. l. Persetujuan kamar yang dipesan. m. Melakukan pendaftaran dan pembayaran administrasi di loket setelah pasien memperoleh layanan. n. Lama perawatan disesuaikan dengan keadaan umum pasien. o. Dinyatakan pulang sembuh oleh persetujuan dokter. p. Harus rawat inap dinyatakan oleh petujuk dokter. q. Dirujukkan ke Rumah Sakit atas petunjuk dokter. r. Pulang paksa atas permintaan sendiri / keluarga. PELAYANAN BEDAH 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping. 2. Pasien diterima oleh petugas UGD. 3. Pasien dilakukan TRIAGE (pemilihan kegawatdaruratan ). 4. Pasien dipindahkan ke tempat tidur / brancard. 5. Pasien diposisikan sesuai indikasi dan kenyamanan pasien. 6. Pasien diposisikan / dilakukan kegawatdaruratannya. 7. Pasien dilakukan : 8. Anamnese 9. Pemeriksaan dokter dan perawat pendelegasian wewenang medis ke perawat berupa (Surat). 10. Penentuan diagnose 11. Konseling / persetujuan tindakan 12. Tindakan / pengobatan 13. Penentuan indikasi pasien pulang sembuh, rawat inap, pulang paksa, rujuk Bangkalan dan meninggal ditentukan oleh dokter. 14. Pasien gawat darurat / rujuk ke Bangkalan setelah dikonsultasikan ke dokter. 15. Pasien meninggal bila sudah ada pernyataan dari dokter dengan dibuktikan Surat Kematian dari dokter. PELAYANAN RAWAT JALAN 1. Pasien rawat jalan bila datang diluar jam kerja poli. 2. Pasien datang dan diterima oleh petugas UGD. 3. Pasien di tidurkan pada tempat tidur / brancard. 4. Pasien di posisikan sesuai indikasi dan kenyamanan pasien 5. Pasien mendapat pelayanan : 6. Anamnese. 7. Pemeriksaan fisik 8. Pemeriksaan dokter perawat pendelegasian wewenang medis ke perawat berupa (Surat). 9. Penentuan diagnose 10. Tindakan / pengobatan. 11. Melakukan pendaftaran dan pembayaran administrasi di loket setelah memperoleh layanan. PELAYANAN ONE DAY CARE 1. Pelayanan one day care dilakukan 4-6 jam observasi 2. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping 3. Pasien diterima oleh petugas UGD. 4. Pasien ditidurkan pada tempat tidur / brancard 5. Pasien diposisikan sesuai indikasi dan kenyamanan pasien 6. Pasien mendapatkan pelayanan : 7. Anamnese 8. Pemeriksaan fisik 9. Pemeriksaan dokter 10. Penentuan diagnose 11. Konseling / persetujuan tindakan 12. Tindakan pengobatan 13. Pasien sesuai dengan indikasi dokter di observasi di ruang UGD selama 4-6 jam setelah itu dipulangkan 14. Melakukan pendaftaran dan pembayaran administrasi di loket pembayaran setelah memperolah layanan / pasien mau pulang.

Lama pelayanan sesuai situasional tergantung kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

1. pelayanan medik 2. pelayanan bedah 3.pelayanan rawat jalan

Cara pengaduan:

Penderita silahkan mengadu dengan cara:

1.     Datang langsung ke UPT Puskesmas Jaddih

( Jln. Raya Jaddih Kecamatan Socah)

2.     Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.

3.     Pengaduan melalui SMS centre atau email.

 

Email : pkmjaddih@gmail.com

Telp. 082301090317


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit gawat darurat"