Pelayanan Persalinan

No. SK: 440/027.02/16.31

  • Registrasi di Loket Pendaftaran
    1. Membawa Buku KIA
    2. Fotokopi KTP Suami Istri dan KK
    3. Fotokopi kartu BPJS
    4. Keterangan lain dari dokter/bidan pada saat ANC
  • Rujukan dari Poliklinik
    1. -

  1. Pengantar pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran pada saat jam kerja dan jika di luar jam kerja langsung ke VK RGD
  2. Pasien langsung menyju ke VK RGD
  3. Pasien masuk ke kamar bersalin
  4. Petugas melakukan pengkajian awal berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik serta membaca surat rujukan (bila ada) dan mempersilakan ibu untuk naik ke tempat tidur
  5. Petugas melakukan tidakan
  6. Mencataat di buku register
  7. Melakukan pencatatan di dokumen rekam medis

1 Hari

1.          Pasien BPJS : Gratis

2.     Pasien Umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

No

Jenis Pemeriksaan

Tarif

1

Persalinan oleh bidan

Rp.1.000.000

2

Persalinan oleh dokter

Rp.1.200.000

3

Peralinan dengan penyulit

Rp.1.300.000,-

4

Penanganan perdarahan

Rp. 100.000,-

5

Penanganan asfiskia

Rp. 100.000,-

6

Vagina Touce (VT)

Rp. 50.000,-

7

Manual plasenta

Rp. 150.000,-

8

Pemeriksaan pra persalinan

Rp. 50.000,-

9

Tindik

Rp. 30.000,-

10

Tindakan pra rujukan

Rp. 150.000,-

11

Pemeriksaan pasien nifas dan

neonatal

Rp. 50.000,-

12

Penanganan PEB

Rp. 275.000,-

13

Penanganan retensio plasenta

Rp. 300.000,-

14

Penanganan pra rujukan

persalinan

Rp. 150.000,-

15

Heacting dan jahitan ructur

perineum

Rp. 150.000,-

16

Kunjungan Nifas

Rp.50.000,-

17

Kunjungan Neonatal

Rp. 25.000,-




Pelayanan persalinan normal, bayi dan ibu sehat,rujukan persalinan beresiko

Pengaduan :

1.        Secara Langsung

a.           Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Kawunganten / Kepala TU / Petugas Pengaduan

b.           Telepon : (0282) 611867

c.           WA : 081 227 172 854

d.           Facebook : puskesmaskawunganten

e.           Instagram : UPTD Puskesmas Kawunganten

f.             Pengaduan SP4N LAPOR Website : https://www.lapor.go.id

2.        Secara Tidak Langsung :

a.           Kotak saran

b.           Mengisi buku keluhan / pengaduan yang ada di meja informasi

C.       Petugas mencatat semua pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store