Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440/027.02/16.31

  1. Resep dokter dari unit layanan terkait

  1. Petugas menerima resep yang dibawa pasien
  2. Petugas membaca dan memeriksa kelengkapan resep.
  3. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket.
  4. Petugas mengambil obat sesuai resep.
  5. Petugas memasukkan obat ke dalam klip obat atau menempel etiket obat pada kemasan botol (botol sirup/ kotak salep) kemudian disimpan di wadah/ keranjang.
  6. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat
  7. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian resep.
  8. Petugas melakukan identifikasi pasien
  9. Petugas memberikan informasi tentang obat kepada pasien/keluarga pasien.
  10. Petugas memastikan pasien/keluarga paham tentang cara penggunaan obat.
  11. Petugas menyerahkan obat kepada pasien

1.   Obat jadi           : ± 15 Menit

   2. Obat Racikan    : ± 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pasien Mendapatkan obat sesuai dengan resep dokter dan konseling

Pengaduan :

1.        Secara Langsung

a.           Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Kawunganten / Kepala TU / Petugas Pengaduan

b.           Telepon : (0282) 611867

c.           WA : 081 227 172 854

d.           Facebook : puskesmaskawunganten

e.           Instagram : UPTD Puskesmas Kawunganten

f.             Pengaduan SP4N LAPOR Web : https://www.lapor.go.id

2.        Secara Tidak Langsung :

a.           Kotak saran

b.           Mengisi buku keluhan / pengaduan yang ada di meja informasi

c.     Petugas mencatat semua pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store