Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Mebawa fotocopy KTP
  2. Mebawa fotocopy KK
  3. Membawa fotocopy KTP Saksi 2 buah

  1. Datang kekantor desa dan langsung menuju pelayanan dengan membawa foto copy KTP dan foto copy KK serta 2 buah fotocopy KTP saksi untuk di serahkan kepada bagian pelayanan untuk di buatkan surat keterangan Ahli Waris, jika pimpinan ada di tempat maka penyelesaian surat bisa lebih cepat, jika pimpinan dinas luar maka nanti di hubungi via telpon

5 - 10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telelpon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris

EMAIL : desakepenuhanhulu@gmail.com

FB : Pemdes Kepenuhan Hulu

IG : desa_kep.hulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"