Loket

No. SK: 400.7.1./016/Kpts/433.102.4/2023

  1. Kunjungan pertama kali membawa indentitas (KTP dan KK/ KIS)
  2. Selanjutnya pasien dapat kartu berobat
  3. Kartu berobat berlaku seumur hidup
  4. Kartu Berobat harus dibawa saat kontrol kembali

  1. 1. Penderita harus datang sendiri / dengan pendamping
  2. 2. Setiap pasien datang baik itu kunjungan lama atau kunjungan baru harus mengambil nomer antrian di tempat informasi dan pengaduan
  3. 3. Pasien menunggu diruang tunggu
  4. 4. Petugas loket memanggil pasien sesuai nomer antrian.
  5. 5. Pasien yang dipanggil menunjukkan no antrian dan persyaratan yang sudah ditetapkan.
  6. 6. Petugas loket mengisi formulir Rekam Medis yang diperlukan untuk pasien baru.
  7. 7. Petugas loket memberikan penjelasan hak dan kewajiban pasien sesuai dengan undang-undang No 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit.
  8. 8. Petugas loket juga menjelaskan persetujuan umum tentang pengguna layanan di UPT Puskesmas Jaddih
  9. 9. Petugas loket mempersilahkan pasien untuk menunggu ditempat pelayanan yang dituju.
  10. 10. Petugas loket mengisi nomer rekam medik sesuai urutan kedatangan pasien
  11. 11. Khusus Untuk pasien kegawat daruratan bisa langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD), tanpa mengambil No Antrian, setelah itu baru pendamping / keluarga pasien melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran

Untuk pasien kunjungan  baru 10-15 Menit

untuk pasien kunjungan lama 5-10Menit

Tidak dipungut biaya

Membuat kartu berobat

Cara pengaduan:

Penderita silahkan mengadu dengan cara:

1.     Datang langsung ke UPT Puskesmas Jaddih

( Jln. Raya Jaddih Kecamatan socah)

2.     Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.

3.     Pengaduan melalui SMS centre atau email.

Email : pkmjaddih@gmail.com

 

Telp. 082301090317
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket"