Pelayanan TB Paru

No. SK: 440/027.02/16.31

  1. Pasien baru membawa rujukan internal dari ruang pemeriksaan umum
  2. Kartu kontrol bagi pasien TB kunjungan ulang
  3. Tersedianya dokumen rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas mengidentifikasi pasien sebagi pasien TB kontrol rutin pengobatan atau pasien TB baru dan memberikan layanan pengobatan TB
  4. Petugas melakukan follow up pengobatan TB dengan kajian awal klinis yaitu anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan pasien (TB Kontrol Rutin).
  5. Petugas melakukan evaluasi kepatuhan pasien minum obat TB (TB Kontrol Rutin).
  6. Petugas melakukan rujukan (internal / eksternal) bila diperlukan (TB Kontrol Rutin).
  7. Petugas memberikan pendidikan / penyuluhan kepada pasien (TB Kontrol Rutin).
  8. Petugas memberikan resep obat TB sesuai dengan fase pengobatan dan dosis yang tertera di form TB 01 (TB Kontrol Rutin).
  9. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien (Pasien TB Baru).
  10. Petugas melakukan rujukan (internal/ eksternal bila diperlukan) (Pasien TB Baru).
  11. Petugas memberikan konseling TB (Pasien TB Baru).
  12. Petugas memberikan informed consent pengobatan TB yang akan diberikan kepada pasien dengan melengkapi form inform consent (Pasien TB Baru).
  13. Petugas melengkapi form TB 01 (Pasien TB Baru)
  14. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk pengambilan obat TB (Pasien TB Baru).
  15. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kontrol sesuai jadwal yang ditentukan dalam kartu kontrol (Pasien TB Baru).
  16. Pasien diarahkan pulang (Pasien TB Baru).
  17. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan pada dokumen rekam medis (Pasien TB Baru)
  18. Petugas menginput data pasien di aplikasi SITB (Pasien TB Baru).

10 Menit

1.    Pasien BPJS Gratis

 2.    Pasien Umum 

dikenakan biaya Sesuai Peraturan Bupati Cilacap Nomor 105 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Cilacap nomor 223 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Taknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Cilacap.

No

Jenis Pemeriksaan

Tarif

1

Preparat TBC

Rp. 15.000

2

Preparat GO

Rp. 25.000

3

Sputum

Rp. 10.000




Pemeriksaan TB paru, Pemberian Obat TB, Pelacakan kasus TB, Kunjungan Rumah kasus TB, Penyuluhan TB


Pengaduan :

1.        Secara Langsung

a.       Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Kawunganten / Kepala TU / Petugas Pengaduan

b.       Telepon : (0282) 611867

c.       WA : 081 227 172 854

d.       Facebook : puskesmaskawunganten

e.       Instagram : UPTD Puskesmas Kawunganten

f.         Pengaduan SP4N LAPOR Web : https://www.lapor.go.id

2.        Secara Tidak Langsung :

a.         Kotak saran

b.         Mengisi buku keluhan / pengaduan yang ada di meja informasi

Petugas mencatat semua pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store