Penerbitan SKCK

  • Persyaratan SKCK
    1. a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain
    2. b. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
    3. c. Foto copy Akte Kelahiran;
    4. d. Foto copy BPJS Aktif
    5. e. Foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi Syarat untuk mendapatkan KTP;
    6. f. Pas photo berwarna ( latar merah ) ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
    7. g. Pembayaran SKCK bisa menggunakan Tunai Loket.

  • Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Penerbitan Skck Polres Muratara;
    1. a. Setelah Pemohon mendaftar langsung datang ke Polres Muratara dengan membawa persyaratan : 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK); 3. Foto copy Akte Kelahiran; 4. Foto copy kartu BPJS aktif 5. Pas photo berwarna ( latar merah ) ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; 6. Pas photo berwarna ( latar merah ) ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar; 7. Foto copy Kartu Sidik Jari
    2. b. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
    3. c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi / Inafis);
    4. d. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
    5. e. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    6. f. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
    7. g. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

30 Menit

BIAYA DAN TARIF PELAYANAN PENERBITAN SKCK (BARU DAN PERPANJANGAN) PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material SKCK Rp. 30.000,- (Baru dan Perpanjangan). Metode Pembayaran SKCK Baru dan Perpanjangan melalui : a. Briva Mabes Polri b. Tunai yang diberikan Kwitansi.

SKCK

Sarana penanganan pengaduan, saran dan masukan guna sebagai feedback tindak lanjut pelayanan dan di jadikan bahan anev layanan Penerbitan SKCK. Sarana dan prasarana pengaduan masyarakat terhadap pelayanan SKCK ada 6 alternatif yaitu 1) . Kotak saran/pengaduan 2) Telepon : 0853-1580-5843 3) Pengaduan saran dan masukan melalui media social yang terdiri dari Facebook dengan nama Ditintelkam Polda Sumsel dan Instagram dengan nama pengguna Yan SKCK Sat Intelkam Polres Muratara; Instagram : Skckresmuratara Facebook : Skck polres muratara 4) e-mail : satintelkammuratara@gmail.com 5) WA : 0853-1580-5843 e. Pengaduan melalui Bantuan Polisi polda sumsel presisi dengan No hp 0813-70002- 110

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Presisi Polri

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKCK"