Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 24/D7.2/SK.5/2022

  1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang dengan format : a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail; b. Data dan informasi yang diminta secara jelas; c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan d. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku. ditujukan ke : Kepala BBPPMPV BBL Jalan Setia Budi No. 75 Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia Kode Pos 20124, Sumatera Utara. Email : bbppmpv.bbl@kemdikbud.go.id
  2. Hadir langsung ke Kantor BBPPMPV BBL dengan melakukan: a. Mengisi buku tamu pada gawai yang tersedia di ULT; b. Membawa surat permohonan dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya; dan c. Menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku;
  3. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana meperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. 1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat) : a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala BBPPMPV BBL; b. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan data dan informasi. c. Menerima layanan data dan informasi
  2. 2. Hadir langsung ke kantor BBPPMPV BBL : a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor BBPPMPV BBL dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office di lobi Unit layanan Terpadu (ULT) BBPPMPV BBL; b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu pada gawai yang tersedia di ULT; c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja; d. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruang ULT BBPPMPV BBL untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan data dan informasi. Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal BBPPMPV BBL akan diselenggarakan di Ruang ULT BBPPMPV BBL; e. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
  3. Note : 1) jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung; 2) jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.

  1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh BBPPMPV BBL tiga terkait

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala BBPPMPV BBL

Jalan Setia Budi No. 75 Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia Kode Pos 20124 Sumatera Utara

Telepon : 061-8455471, Fax : 061-8455471

Email : bbppmpv.bbl@kemdikbud.go.id

2.      Menyampaikan             pengaduan,            saran,          dan        masukan langsung via:

a.   telepon/ faksimile: 061-8455471;

b.   Website : https://bbppmpvbbl.kemdikbud.go.id/ ;

c.      e-mail: : bbppmpv.bbl@kemdikbud.go.id ; dan

Whatsapp ULT : 085173337575
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online