No. SK: 24/D7.2/SK.5/2022
Disesuaikan
dengan bentuk kerjasama dan kontrak kerjasama yang telah disepakati sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 82 tahun 2016 tentang
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pelaksanaan kerjasama pengembangan dan peningkatan kompetensi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala BBPPMPV BBL
Jalan Setia Budi No. 75 Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia Kode Pos 20124 Sumatera Utara
Email : bbppmpv.bbl@kemdikbud.go.id
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
a. Website : https://bbppmpvbbl.kemdikbud.go.id/ ;
b. e-mail: : bbppmpv.bbl@kemdikbud.go.id ; dan
c. Whatsapp ULT : 085173337575
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store