Penerbitan Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 600/077/400.08.001

  1. 1. Surat Pengantar RT yang Asli 2. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 Lembar 3. Fotocopy KTP sebanyak 1 Lembar

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah

Diterbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SANTER

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"