Persetujuan Lurah Atas Permohonan IMB

No. SK: 600/077/400.08.001

  1. Persyaratan Administrasi : 1. Pengantar RT Asli 2. Fotocopy KTP Pemohon 1 Lembar 3. Mengisi Blangko permohonan IMB dan Materai Leges Pemkot dari Badan Per-ijinan 4. Tanda tangan saksi batas diketahui RT 5. Fotocopy Bukti Lunas PBB Tahun Ter-akhir 1 Lembar 6. Fotocopy Kepemilikan Sertifikat Tanah / Pelepasan Hak 1 Set Persyaratan Teknis : 1. Dapat diwakilkan (Membawa Surat Kuasa)

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Blanko Permohonan IMB dari Perijinan yang ditanda tangani oleh Lurah dan distempel basah

Disetujuan dan di tandatangani Permohonan IMB 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SANTER

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lurah Atas Permohonan IMB "