Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan / Terbakar

No. SK: 600/077/400.08.001

  1. 1. Pengantar RT Asli 2. Foto copy KTP sebanyak 1 lembar 3. Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar 4. Surat Pernyataan Kehilangan/Terbakar dari Pemohon Asli 5. Foto copy dokumen yang hilang / ter-bakar sebanyak 1 lembar (jika ada)

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kehilangan yang diketik di kertas ukuran F4 yang ditandatangani Lurah atau Pejabat yang berwenang dan distempel basah.

Diterbitkan Surat Kehilangan/Terbakar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SANTER

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan / Terbakar"