Pembuatan Surat Penguasaan / Pelepasan Hak Atas Tanah

No. SK: 600/077/400.08.001

  1. Persyaratan Teknis : Pemohon datang sendiri/atau diwakilkan dengan Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- Persyaratan Administratif : 1. Surat asal usul tanah 2. Surat penguasaan atas tanah (Asli)/Surat Pernyataan Riwayat Fisik Tanah yang disetujui oleh saksi seperbatasan(asli) 3. Surat Keterangan pelepasan hak atas tanah yang telah diketahui Ketua RT dan Lurah setempat (Asli) dan Camat setempat. 4. Foto Copy KTP Penjual dan Pembeli masing-masing sebanyak 1 lembar 5. Foto Copy KTP Saksi Batas masing-masing sebanyak 1 lembar 6. Foto Copy KTP Saksi 2 orang masing-masing sebanyak 1 lembar 7. Surat waris (jika di perlukan) 8. Surat kuasa waris (jika di perlukan) 9. Skema Silsilah waris (jika di perlukan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, Keterangan : 1 berkas terdiri dari 6 lembar, yaitu : 1. 1 lembar Berita Acara Pemeriksaan di lapangan 2. 1 lembar Pernyataan tidak sangketa 3. 1 lembar Surat Penguasaan atas tanah 4. 2 lembar Surat Pelepasan Hak Atas Tanah 5. 1 lembar Surat Pernyataan Kertas F4 dengan berat 70 gram Map Ukuran F4 warna Hijau

Penandatangann Surat Permohonan Penguasaan Tanah 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SANTER

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Penguasaan / Pelepasan Hak Atas Tanah"